LANDASAN PERS NASIONAL :
1. Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2. Landasan Konstitusi adalah UUD 1945
3. Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers yaitu UU No. 40 tahun 1999.
4. Landasan Profesional adalah Kode Etik Jurnalistik
6. Landasan Etis adalah tata nilai yang berlaku di masyarakat.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya.
Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara lain :
1.Berita diperoleh dengan cara jujur
2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3. Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5. Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6.Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.
1. Fungsi Pers Secara Umum
Fungsi pers dalam media informasi adalah pers memberikan dan menyebarluaskan hal-hal yang perlu kita ketahui yaitu informasi
4. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan,
Fungsi pers dalam media pendidikan adalah pers dalam melakukan menyebarluaskan informasi yang mendidik dengan tulisan-tulisan atau pemberitaan yang mengandung pengetahuan
5. Fungsi Pers sebagai Media Intertaiment,
Fungsi pers dalam media intertaiment adalah pers sebagai wahana hiburan dengan menampilkan berbagai macam seputar aktivitas dari artis, selebritis, dan tampilan-tampilan yang menarik
6. Fungsi Pers sebagai Media kontrol sosial,
Fungsi pers sebagai media kontrol sosial adalah memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan-keadaan yang melanggar hukum, supaya peristiwa ini tidak terulang lagi dan membuat kesadaran masyarakat.
7. Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi
1. Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2. Landasan Konstitusi adalah UUD 1945
3. Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers yaitu UU No. 40 tahun 1999.
4. Landasan Profesional adalah Kode Etik Jurnalistik
6. Landasan Etis adalah tata nilai yang berlaku di masyarakat.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya.
Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara lain :
1.Berita diperoleh dengan cara jujur
2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3. Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5. Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6.Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.
Pers memiliki fungsi/peranan di indonesia dan dimasyarakat. Fungsi Pers adalah sebagai berikut
- Memberikan informasi
- Memberikan kontrol
- Menghubungkan atau menjembatangi suara-suara rakyat
- Memberikan hiburan
- Menambah wawasan
- Media/saluran formasi kepada masyarkat
- Media/saluran bagi opini publik dan debat publik
- Media/saluran Investigasi terhadap masalah-masalah publik
- Media/saluran pembelajaran
- Media/saluran kebijakan publik kepada masyarakat dan program pemerintah
- Memajukan kesejahteraan bangsa
Fungsi pers dalam media informasi adalah pers memberikan dan menyebarluaskan hal-hal yang perlu kita ketahui yaitu informasi
4. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan,
Fungsi pers dalam media pendidikan adalah pers dalam melakukan menyebarluaskan informasi yang mendidik dengan tulisan-tulisan atau pemberitaan yang mengandung pengetahuan
5. Fungsi Pers sebagai Media Intertaiment,
Fungsi pers dalam media intertaiment adalah pers sebagai wahana hiburan dengan menampilkan berbagai macam seputar aktivitas dari artis, selebritis, dan tampilan-tampilan yang menarik
6. Fungsi Pers sebagai Media kontrol sosial,
Fungsi pers sebagai media kontrol sosial adalah memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan-keadaan yang melanggar hukum, supaya peristiwa ini tidak terulang lagi dan membuat kesadaran masyarakat.
7. Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Fungsi pers sebagai lembaga ekonomi adalah pers merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang penerbitan yang menyajikan berita dengan
bernilai jual tinggi dan melakukan periklanan yang menambah keuntungan
pers.
Dampak
penyalahgunaan kebebasan pers/media masaa, antara lain
1. Menimbulkan
keguncangan dalam masyarakat jika tidak segera ditanggulang, maka dapat
menimbulkan disintergrasi bamgsa
2. Menimbulkan
bahaya bagi keselamatan bangsa dan Negara\
3. Kritik
yang tidak sesuai fakta, sensasional, dan tidak bertanggung jawab akan
menimbulkan fitnah
Adapun dampaki negatif dari
penyalahgunaan kebebasan pers/media massa dapat di bedakan secara intern dan
ekstern
1.
1. Secara intern
a. Pers
tidak objektif, menyampaikan berita bohong lambat atau cepat akan di tinggal
oleh pembacanya
b. Ketidak
siapan masyrakat untuk menggunakan hak jawab menimbulkan kejengkelan
pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers maka akan melakukan
tindakan anarkis dengan merusak kantor, bahkan tindakan fisik terhadap wartawan
2. 2.
Secara Ekstern
a. Mempercepat
kerusakan akhlak dan moral bangsa
b. Menimbulkan
ketegangan dalam masyarakat
c. Menimbulkan
sikap anti pati dan kejengkelan terhadap pers
d. Menimbulkan
sikap saling curiga dan perpecahan dalam masyarakat
Mempersult diadakanya
islah/mendamaikan kembali kelompok masyarakat yang sedang konflik
No comments:
Post a Comment