Wednesday, January 20, 2016

LANDASAN PERS NASIONAL

   LANDASAN PERS NASIONAL :
1. Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2. Landasan Konstitusi adalah UUD 1945
3. Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers yaitu UU No. 40 tahun 1999.
4. Landasan Profesional adalah Kode Etik Jurnalistik
6. Landasan Etis adalah tata nilai yang berlaku di masyarakat.
 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya.

 Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara lain :
1.Berita diperoleh dengan cara jujur
2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3. Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5. Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6.Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.

Pers memiliki fungsi/peranan di indonesia dan dimasyarakat. Fungsi Pers adalah sebagai berikut 
1. Fungsi Pers Secara Umum
  • Memberikan informasi
  • Memberikan kontrol
  • Menghubungkan atau menjembatangi suara-suara rakyat
  • Memberikan hiburan
  • Menambah wawasan
2. Fungsi pers di Indonesia
  • Media/saluran formasi kepada masyarkat
  • Media/saluran bagi opini publik dan debat publik
  • Media/saluran Investigasi terhadap masalah-masalah publik
  • Media/saluran pembelajaran
  • Media/saluran kebijakan publik kepada masyarakat dan program pemerintah 
  • Memajukan kesejahteraan bangsa
3. Fungsi Pers sebagai Media informasi
Fungsi pers dalam media informasi adalah pers memberikan dan menyebarluaskan hal-hal yang perlu kita ketahui yaitu informasi

4. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan,
Fungsi pers dalam media pendidikan adalah pers dalam melakukan menyebarluaskan informasi yang mendidik dengan tulisan-tulisan atau pemberitaan yang mengandung pengetahuan

5. Fungsi Pers sebagai Media Intertaiment, 
Fungsi pers dalam media intertaiment adalah pers sebagai wahana hiburan dengan menampilkan berbagai macam seputar aktivitas dari artis, selebritis, dan tampilan-tampilan yang menarik

6. Fungsi Pers sebagai Media kontrol sosial, 
Fungsi pers sebagai media kontrol sosial adalah memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan-keadaan yang melanggar hukum, supaya peristiwa ini tidak terulang lagi dan membuat kesadaran masyarakat.

7. Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Fungsi pers sebagai lembaga ekonomi adalah pers merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan yang menyajikan berita dengan bernilai jual tinggi dan melakukan periklanan yang menambah keuntungan pers.
  
Dampak penyalahgunaan kebebasan pers/media masaa, antara lain
1.    Menimbulkan keguncangan dalam masyarakat jika tidak segera ditanggulang, maka dapat menimbulkan disintergrasi bamgsa
2.    Menimbulkan bahaya bagi keselamatan bangsa dan Negara\
3.    Kritik yang tidak sesuai fakta, sensasional, dan tidak bertanggung jawab akan menimbulkan fitnah
Adapun dampaki negatif dari penyalahgunaan kebebasan pers/media massa dapat di bedakan secara intern dan ekstern
1.    1. Secara intern
a.    Pers tidak objektif, menyampaikan berita bohong lambat atau cepat akan di tinggal oleh pembacanya
b.    Ketidak siapan masyrakat untuk menggunakan hak jawab menimbulkan kejengkelan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers maka akan melakukan tindakan anarkis dengan merusak kantor, bahkan tindakan fisik terhadap wartawan
2.  2.   Secara Ekstern
a.    Mempercepat kerusakan akhlak dan moral bangsa
b.    Menimbulkan ketegangan dalam masyarakat
c.    Menimbulkan sikap anti pati dan kejengkelan terhadap pers
d.    Menimbulkan sikap saling curiga dan perpecahan dalam masyarakat
Mempersult diadakanya islah/mendamaikan kembali kelompok masyarakat yang sedang konflik

No comments:

Post a Comment